Sidang Perdana Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi
Adapun dalam gugatan materil, para penggugat mempermasalahkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam UU KPK Pasal 29. Pasal itu mengatur bahwa pimpinan KPK harus memenuhi syarat yakni tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi pimpinan KPK.
Menurut Zico, pasal itu tidak mengatur mekanisme sanksi apabila aturan ini dilanggar. Menurut dia, DPR juga mengabaikan aturan ini ketika memilih Inspektur Jenderal Firli Bahuri menjadi Ketua KPK periode 2019-2023.
“Sayangnya di UU tidak ada ketentuan sanksi apabila aturan ini dilanggar,” kata dia.
Advertisement
Baca juga: KPK Panggil Sekjen Kemendag Oke Nurwan Terkait Kasus Suap Impor Bawang
Advertisement