Sidang Perdana Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana pengujian Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dimohonkan oleh para mahasiswa dari berbagai universitas pada pukul 08.30 WIB, Senin (30/9/2019).
Sebanyak 18 mahasiswa yang menggugat didampingi kuasa pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Mereka menggugat UU KPK karena dinilai cacat formil dan materiil, kendati undang-undang tersebut belum diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan diundangkan ke dalam lembaran negara.
Advertisement
Baca juga: KPK Panggil Sekjen Kemendag Oke Nurwan Terkait Kasus Suap Impor Bawang
Ihwal hal tersebut, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang tetap digelar karena sudah diregistrasi MK.
"Selanjutnya, lihat sidang pendahuluan nanti. Apakah diminta menunggu sampai sidang perbaikan atau akan seperti apa," ujar Fajar saat dihubungi Minggu (29/9/2019) malam.
Advertisement
Sebelumnya, Zico Simanjuntak mendetailkan gugatan secara formil maupun materil yang diajukan ke MK. Dalam gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses revisi UU yang cacat prosedur karena tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas.
Para penggugat juga mempermasalahkan rapat paripurna pengesahan UU KPK, pada 17 September 2019. Rapat itu hanya dihadiri oleh 80 anggota DPR, namun Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan ada 289 anggota dewan yang hadir.
Zico menerangkan pihaknya juga mempersoalkan proses pembentukan UU KPK yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat. KPK sendiri, kata dia, juga tidak dilibatkan dalam pembahasan UU tersebut.
Advertisement
Baca juga: Bambang Tri Djoko akan Diperiksa KPK untuk Tersangka Imam Nahrawi
“Dalam pembentukan UU, lembaga terkait seharusnya diikutsertakan," ujar Zico seperti dilansir dari Antara pada Jumat (20/9/2019).