Sidang KKEP Kasus Pemerasan DWP, 2 Polisi Disanksi Demosi 5 dan 8 Tahun
Polda Metro Jsya.
Kamis, 09 Jan 2025 19:57
"Infonya karena terduganya bukan dari polda namun level bawahnya," katanya.
Sebelumnya, 12 anggota Polri telah disidang etik terkait kasus pemerasan penonton DWP.
Mereka adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia, yang seluruhnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, Kompol Dzul Fadlan, Iptu SM, dan S menerima sanksi demosi selama 8 tahun.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 1 jam lalu
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project...JABAR | 2 jam lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong...JABAR | 2 jam lalu
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi...


