Sidang Hasil Putusan Kriminalisasi Terhadap Wartawan Di PN Prabumulih Ditunda
Pengadilan negeri Prabumulih
Selasa, 06 Mei 2025 09:53
Icang menambahkan dengan tegas bahwa ada terdapat unsur kriminalisasi dan pemaksaan agar ketiga tersangka tidak bisa lepas dari tuntutan.
"Kurang apa lagi, kesempatan mengajukan eksepsi tidak diberikan, sehingga saya mengajak para sahabat insan pers untuk berjuang melawan ketidak adilan dan kriminalisasi terhadap ketiga jurnalis ini," tegas Icang Rahardian.
Jalannya persidangan ini menyita perhatian seluruh DPD IWO Indonesia dan awak media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Banten dan Jawa Barat yang mengirimkan perwakilannya hadir di persidangan tersebut.
(IWO Indonesia/Subhan)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 4 jam lalu
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol...BOGOR RAYA | 9 jam lalu
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal...SUMSEL | 9 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes...


