Sidang Hasil Putusan Kriminalisasi Terhadap Wartawan Di PN Prabumulih Ditunda

Icang menambahkan dengan tegas bahwa ada terdapat unsur kriminalisasi dan pemaksaan agar ketiga tersangka tidak bisa lepas dari tuntutan.
"Kurang apa lagi, kesempatan mengajukan eksepsi tidak diberikan, sehingga saya mengajak para sahabat insan pers untuk berjuang melawan ketidak adilan dan kriminalisasi terhadap ketiga jurnalis ini," tegas Icang Rahardian.
Jalannya persidangan ini menyita perhatian seluruh DPD IWO Indonesia dan awak media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Banten dan Jawa Barat yang mengirimkan perwakilannya hadir di persidangan tersebut.
(IWO Indonesia/Subhan)




