Sidang di PN Kayuagung Berujung Ricuh, Keluarga Tak Terima Ayahnya Divonis 15 Tahun Penjara.
Ogan Komering Ilir, AliansiNews.ID
Sidang Putusan kasus pembunuhan, Saidina Ali (53 AMH), warga Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi OKI oleh Hendra (27) dan Angkasa Alias Ujang Kocot (58) di PN Kayuagung, Selasa (2/7/2024) berujung ricuh pihak keluarga tidak menerima hasil keputusan hakim memvonis 15 tahun keluarganya.
Sina (42) mengungkapkan rasa kekecewaan di ruang persidangan setelah hakim memutuskan Angkasa divonis 15 tahun penjara.
Saat diwawancari awak media ia mengatakan, "Apa kabar hukum di negeriku, saat bhineka tunggal ika, kini sebatas bhineka tinggal duka. Pancasila pun menjadi panca luka. Bagaimana tidak orang yang berduit melanggar aturan cukup minta maaf, semua terselesaikan, sedangkan seorang lansia, ayah kami yang tidak melakukan kesalahan dijerat pidana divonis 15 tahun penjara sedangkan ia tidak bersalah."
Advertisement
Sementara kuasa Hukum Angkasa Alias Ujang Kocot (Rusdianto SH) juga melemparkan rasa kekecewaan nya terhadap keputusan Hakim.
"Selama pembacaan putusan tadi, keputusan itu banyak menyampingkan dari fakta persidangan, sehingga saksi-saksi yang memberikan keterangan tadi disampaikan majelis hakim semuanya itu. sehingga keputusan ini dia berpatokan pada BAP nya terdakwa saudara hendra, jadi sehingga dari keterangan BAP yang dari klien kami Angkasa tidak ada ikut melakukan pembunuhan itu sehingga dari keterangan-keterangan saksi itulah yang ini dikesampingkan oleh majelis hakim sehingga kita dengan hasil putusan ini kita melakukan upaya banding untuk untuk langkah selanjutnya kita akan mengadakan banding," ungkapnya.
Sementara Pirida Leni (30) anak korban saat diwawancari apakah benar saudara Angkasa alias Ujang Kocot tidak melakukan apa yang disangkakan oleh pengadilan.