Setelah viral pengoplosan Gas Elpiji, Polda Bali beri respons
"Polda Bali akan menindak tegas siapapun oknum yang mencari keuntungan dan terbukti mengoplos Gas bersubsidi 3 Kg, dan kami meminta kepada masyarakat untuk bersama mengawasi dan melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan untuk bisa kita lakukan proses hukum," kata Jansen.
Jansen menjelaskan, sesuai hasil koordinasi Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali bersama Brand Manager PT. Pertamina (Persero) Denpasar pada Selasa 4 Juni 2024, kelangkaan gas LPG 3 kg diduga disebabkan adanya dua kali long weekend dan KTT WWF di Bali, sehingga kebutuhan gas LPG otomatis meningkat.
Untuk mengantisipasi adanya penyelewengan gas elpiji, kata dia, pemerintah telah memberlakukan peraturan Kepmen ESDM No. 37.K/MC.01/MEM.M/2023 dan Kep Dirjen Migas No.99.K/MC.05/DJM/2023, terkait ketentuan pembelian gas LPG 3 Kg, yang bertujuan agar subsidi tepat sasaran hanya untuk masyarakat kurang mampu dan diwajibkan untuk masyarakat yang sudah menginput data KTP dan KK dalam sistem yang sudah disiapkan di pangkalan untuk pembeli gas LPG 3 kg.


