Sertifikat PTSL Terkatung-katung, Manajemen Kantah Jakbar Dipertanyakan
Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) mendampingi warga Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, ke Kantor Pertanahan Kota Admistratif Jakarta Barat (Kantah Jabar) mempertanyakan sertifikat program PTSL dari tahun 2017 (saat itu: Prona) yang hingga hari ini, Selasa (06/06/2023) belum juga selesai.
Staf Ahli LAI, Muhammad Safei yang mendampingi perwakilan warga untuk mempertanyan progres sertifikat PTSL tersebut diterima oleh Wakil Ketua PTSL Kantah Jakbar, Eka.
"Tujuan utama hanya menanyakan kenapa sertifikat atas nama empat orang warga yang kebetulan anggota LAI itu sampai berlarut-larut, dari tahun 2017 belum jadi juga. Apa masalahnya atau apa hambatannya. Intinya di situ," ujar Safei.
Jawaban-jawaban Wakil Ketua PTSL tersebut dia nilai tidak konsisten. Pertama beralasan menunggu surat ukur. Namun saat Machmud, salah satu warga yang didampingi LAI mengatakan surat ukur sudah 3 kali diserahkan dia berkilah lagi masalah kuota PTSL yang terbatas, di mana kuota tergantung keputusan Kanwil dan Pemda.
"Ada juga menyebut keterbatasan tenaga petugas ukur, hanya menerima pelimpahan dari satgas yang bernama Wati, satgas yang banyak kerjaanya, dan sebagainya," imbuh Safei.
Advertisement
Yang paling membuat dia terheran-heran adalah keterangan bahwa berkas yang sudah lengkap di tahun sebelumnya sudah tidak dipakai lagi sehingga harus dibuat baru lagi di tahun berjalan.
"Alasannya juknisnya seperti itu. Ini manajemen dan administrasi negara macam apa?" tanyanya geram.
Safei menyimpulkan dugaan adanya ketidakseriusan yang menimbulkan celah potensi terjadinya pungli serta adanya mal-administrasi dalam pengurusan PTSL tersebut.
"Satu lagi, tiap ada penyerahan berkas tidak pernah mau memberikan tanda terima resmi, hanya mau diambil foto saat penyerahan berkas. Ini masalah serius dalam penyelenggaraan adiministrasi negara," tegasnya.