Seorang ustadz di Ponpes Pandeglang edarkan uang palsu, begini modusnya

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang ustadz di salah satu pondok pesantren di wilayah Cigeulis, Pandeglang, Banten.
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan nilai total Rp 260 juta, uang palsu pecahan yuan, dan uang asli senilai Rp 23 juta.
Menurut keterangan polisi, pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk menipu korban melalui modus penggandaan uang.
"Pelaku mengaku dapat menggandakan uang hingga 20 kali lipat dari jumlah yang disetorkan korban," ungkap Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawan, Rabu (15/1/2025).
Polisi menemukan barang bukti tersebut di kamar pribadi pelaku yang juga digunakan sebagai ruang ritual.
Advertisement
Pelaku mengeklaim uang asli milik korban dapat digandakan setelah dibungkus dengan kain putih dan melalui ritual tertentu.
Hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi empat korban. Namun, jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah.
Pelaku mengakui uang palsu diperoleh melalui pembelian online. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 26 Ayat 2 dan Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Yang bersangkutan akan dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar," tambah Kombes Pol Dian Setiawan.
Kota Tangerang Memiliki 4.169 Ruas Jalan Yang Tersebar di Seluruh Wilayah Jalan Nasional, Provinsi..
DPD GEMPUR SUMSEL LAPORKAN DUGAAN KKN DI LINGKUNGAN BPBD OKU TIMUR TA 2023
Dari Kota Tangerang ke Tanah Rencong, PBG Kembali Diadopsi
Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa.
Dishub Ajak Para Pelajar Menjadi Duta Keselamatan Lalu Lintas



