Seorang Pemuda di Magelang Nyaris Tebas Kepala Selingkuhan Pacarnya Dengan Pedang, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Sabtu, 15 Jan 2022 19:17
Para tersangka di ancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Memet)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 9 menit lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 02 Mei...JABAR | 15 menit lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Buruh Nasional 01 Mei 2026...SUMSEL | 8 jam lalu
Polres Ogan Ilir Perketat Pengawasan Narkotika Jenis Baru, Dua Pengedar Tembakau Sintesis...

