Seorang Pemuda di Magelang Nyaris Tebas Kepala Selingkuhan Pacarnya Dengan Pedang, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Seorang Pemuda di Magelang Nyaris Tebas Kepala Selingkuhan Pacarnya Dengan Pedang, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
 
JATENG-DIY
Sabtu, 15 Jan 2022  19:17

Para tersangka di ancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Memet)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita