Sengketa Tanah Di Tambak Langon, Surabaya, Adakah Oknum-Oknum Yang Bermain?
Boediono dilaporkan William dengan Laporan Polisi Nomor LPB/1071/IX/2016/JTM/DITRESKRIMUM tanggal 14 September 2016, dengan tuduhan perkara dugaan Tindak Pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin yang berhak dan atau penyerobotan, dengan mengacu kepada pasal 167 dan pasal 385 KUHP.
Lebih lanjut Yustin mengatakan adanya keanehan lagi, sertifikat yang dijadikan dasar William untuk melapor adalah sertifikat nomor 706/2009, bukan sertifikat nomor 181/1985.
“Bagaimana mungkin di objek tanah yang sama bisa muncul dua sertifikat?” ujarnya.
Kemudian Yustin menjelaskan, baik sertifikat nomor 181/1985 maupun nomor 706/2009 itu dasarnya adalah persil nomor 5, sedangkan tanah ahli waris itu persil nomor 10.
“Lokasinya berbeda, persil nomor 5 itu di sebelah belakang, berjarak 50-an meter dari persil nomor 10,” imbuhnya.
Yustin berharap penyidik Polda Jatim dapat cermat dalam kasus ini, agar tidak terkesan hanya memenuhi pesanan William. (Jtm)


