Satreskrim Polres Purworejo Amankan 5 Pelaku Kasus Pencurian hewan ternak milik warga
Jumat, 11 Apr 2025 17:56
“Dari hasil penyidikan, kambing hasil curian dijual ke pasar hewan di Grobogan kepada seseorang yang tidak dikenal,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian hewan ternak dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Joko)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


