Rusunami Jakabaring Berpotensi Rugikan Negara Rp 264 M
Dalam bidang tanah seluas 51.285 m2 tersebut terdapat 3 Sertifikat induk yaitu M.210, M.215, dan M.279. Sertifikat induk telah dibagi-bagi menjadi beberapa SHM dengan rincian M.210 terdiri dari 2 SHM, M.215 terdiri dari 36 SHM/GS, dan M.279 terdiri dari 74 SHM/GS.
Dari sejumlah SHM tersebut, SHM yang berada dalam lokasi permohonan HPL adalah 36 SHM. SHM tersebut diterbitkan sebelum proses pembebasan tanah oleh Pemprov.
Hal ini membuat BPN Kota Palembang saat itu belum dapat memproses secara berjenjang ke BPN Kanwil Sumsel serta Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) untuk diproses penerbitan HPL. Namun, BPN akan menerbitkan HPL bersyarat dimana pada diktum keputusan disebutkan bahwa jika nantinya terdapat tuntutan dari pihak lainnya, maka Pemprov Sumsel yang harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan.
Anehnya lagi, ada upaya pembatalan SHM yang berada di dalam tanah yang diajukan HPL-nya tersebut melalui SK Menteri Agraria dan Tata Ruang dengan alasan pemegang hak melalaikan kewajibannya untuk menguasai, menggarap, memasang tanda batas, dan menjaga kesuburan tanah sesuai undang-undang Agraria.
Akibat status tanah ini, maka proses penjualan Rusunami Jakabaring terkendala. Dari 1.226 unit rusun dan kios hanya 18 unit yang terjual secara pasti karena menggunakan metode pembayaran secara cash. Sementara Pembelian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tidak lolos BI Checking sehingga tidak bisa akad kredit.
Sementara itu, biaya pembangunan sudah dikeluarkan sebesar Rp 264.340.730.452,80, sedangkan dana yang diperoleh hanya sebesar Rp 6.362.815.669.00 berupa penerimaan penjualan dari calon konsumen.
Rusun Jakabaring terdiri dari tiga tower dan 10 lantai, berjumlah 1.226 unit yang terdiri dari 116 kios dan 1.110 hunian. Realisasi pengeluaran biaya sebesar Rp 264.340.730.452,80 dengan rencana pendapatan dari penjualan unit sebesar Rp331.147.053.000,00.
Perum Perumnas ia prediksi akan bangkrut karena Rusunami Jakabaring berdiri di atas lahan hipotik pribadi dan kalaupun tanahnya dibebaskan membutuhkan dana minimal 100 miliar. Bahkan harganya sangat selangit lebih mahal dari Rusunami di Jabodetabek, ditambah harga tanah per unit yang hampir mencapai Rp70 juta, sementara tanah di sumsel masih begitu sangat luas.
Yang patut dipertanyakan, dengan investasi ratusan miliar Perum Perumnas, apa jaminan pembiayaanya, apa perbankan atau dana sendiri dan apa yang di jadikan agunanya dan komitmen apa dengan mantan Gubernur Sumsel. [tim]


