Ringkus Pengedar Sabu di Sindang Jaya, "Eagle Squad" Polres Musi Rawas Temukan Senpira Tergantung di Ruang Tamu
Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Asron, berikut BB berupa narkotika jenis sabu serta senpira laras panjang.
"Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
"Sedangkan, senpira laras panjang (kecepek), lengkap beserta amunisi, telah diserahkan ke Satuan Satreskrim Polres Mura," tuturnya. (Red)


