Revavilli Saputra Kuasa Hukum Ajukan Gelar Perkara Ulang
Sementara itu Revavilli Saputra menceritakan Kronologisnya di depan awak media saat jumpa Pers bahwa masalah ini bermula ketika pelapor mendatangi kantor tempat ia bekerja pada malam hari. Pelapor disebut membuat keributan dan mencaci maki orang tua Revavilli.
Dikatakannya, meski terjadi perdebatan, Revavilli membantah telah melakukan penganiayaan terhadap pelapor.
“Saya tidak pernah melakukan penganiayaan. Ada bukti dari rekaman CCTV yang menunjukkan saya hanya menghindar, bukan mendorong atau melakukan tindakan yang menyebabkan luka berat seperti yang dituduhkan,” jelas Revavilli.
Yang terjadi sebenarnya, lanjut Revavilli, justru terbalik sebenarnya dirinya yang diserang di CCTV jelas. Menurutnya, permasalahan ini adalah konflik internal keluarga yang tidak ada kaitannya dengan penganiayaan fisik.
“Harapan saya agar perkara ini digelar ulang dan diperiksa secara objektif. Saya yakin tidak bersalah, dan saya ingin keadilan ditegakkan,” saya merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Ditambahkan Ivan Saputra bahwa pihaknya optimistis dengan langkah pengaduan ini. Apalagi menurutnya pengaduan pihaknya dilengkapi semua bukti, termasuk rekaman CCTV.
"Kami yakin, dan klien kami tidak bersalah. Proses ini harus diselesaikan sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Kami berharap Polda Sumsel segera menindak lanjuti pengaduan ini demi keadilan,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolsek Sukarame kompol. Alex Andrian. S,kom saat akan dikonfirmasi belum bisa dihubungi karena tidak ada di tempat.
"Maaf, bapak kapolsek Sedang cuti," kata salah satu petugas jaga Polsek Sukarami. (Tim)


