Advertisement

Regulasi Turunan UU IKN, Puan: Libatkan Publik

Regulasi Turunan UU IKN, Puan: Libatkan Publik
 
NASIONAL
Jumat, 04 Feb 2022  14:24

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pembentukan regulasi turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Pasalnya, ada 10 regulasi yang saat ini sedang disusun pemerintah terkait IKN baru.

“Dalam proses pembentukan regulasi turunan UU IKN, DPR RI mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik,” ungkap Puan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/2/2022).

Menurut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu, keterlibatan rakyat dalam proses perpindahan ibu kota negara sangat penting. Sebab, masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi menentukan arah kebijakan negara.

“Setelah partisipasi publik dilakukan lewat proses pembentukan UU di DPR, hal tersebut tidak boleh terputus saat pembentukan regulasi turunan yang menjadi diskresi pemerintah,” tegas Puan.

“Maka kami berharap, pemerintah mengajak berbagai elemen masyarakat ikut aktif dalam pembahasan regulasi pembentukan ibu kota negara baru seperti yang dilakukan DPR saat penyusunan UU IKN,” tambah Puan.

Nantinya, akan ada 10 aturan terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah (PP), 5 Peraturan Presiden (Perpres), 1 Keputusan Presiden (Kepres) dan 1 Peraturan Kepala Otorita IKN.

Puan berharap agar penyusunan regulasi turunan UU IKN dapat sesuai target. Sesuai amanat dalam UU IKN, regulasi turunan harus sudah selesai paling lama 2 bulan sejak UU IKN disahkan pada 18 Januari lalu.

“DPR akan terus mengawal proses ini,” tandas mantan Menko PMK itu.

1
2
Berikutnya
TAG:
#ikn nusantara
#ibukota
#puan
#dpr ri
#pemerintah
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Jabar Senin, 02 Jun 2025  22:52
Bogor Raya Senin, 02 Jun 2025  20:46
Bogor Raya Senin, 02 Jun 2025  17:17
Bogor Raya Senin, 02 Jun 2025  17:16
Indeks Berita
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia