Ratusan Wartawan Sukabumi Geruduk Kantor DPRD Kab. Sukabumi Menolak Revisi RUU Penyiaran
* Mendesak DPR mengkaji kembali draf revisi rancangan undang-undang penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi pers wartawan atau jurnalis juga publik secara terbuka,
* Meminta semua pihak mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers
Termasuk mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi berkirim surat kepada komisi I DPR-RI terkait penolakan RUU Penyiaran .
Dalam aksi ini jurnalis atau wartawan yang bergabung dalam 12 organisasi profesi wartawan atau jurnalis Sukabumi membawa beberapa spanduk yang bertuliskan ‘Wartawan Sukabumi Melawan, Tolak RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers, Jangan Diam Lawan, Liputan Investigasi Ruh Jurnalisme, RUU Penyiaran Kok Jadi Program Legislasi Nasional Prioritas.. Ada Apa Ini? , Takut Ketahuan atau Ada Kepentingan, Diam-diam Kok Selundupin Pasal, KPI-DPR Main Mata.
Ketua koordinator aksi Muhamad Afnan alias Naga mengatakan l, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversi dalam revisi undang-undang penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik.
“Kami menilai sejatinya tupoksi jurnalistik berada dibawah kewenangan dewan pers, Namun faktanya klausul draf RUU penyiaran dinilai dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan antara dewan pers dengan komisi penyiaran Indonesia (KPI),” ucapnya.
Selepas pembacaan tuntutan, selanjutnya aksi dilanjutkan penandatanganan surat tuntutan, dimana surat tersebut juga ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurjaman.

Sampai berita ini tayang, pimpinan DPRD, baik ketua maupun wakil ketua sedang tidak ada di tempat, padahal peserta aksi sangat menginginkan sekali bertemu langsung dengan ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, untuk ikut menandatangani surat penolakan.


