Ratusan Ton batubara di amankan Polda Sumsel,beserta Delapan sopir dan pemilik kendaraan.
Palembang,Aliansinews.
Sekitar 120 ton batubara dari hasil penambangan illegal mining dikawasan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim diamankan petugas Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Batubara ilegal mining ini diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang diangkut dengan mobil truk tronton.
Baca juga: Kelulusan Penerimaan Siswa SMA N 9 Melalui Rapat ,Hamdani : Panitia Jangan Ada Yang Bermain
Selain mengamankan barang bukti batubara, petugas juga mengamankan delapan orang sopir dan satu orang pemilik kendaraan pada Kamis 4 Mei 2023 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK MH didampingi Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani SH mengatakan angkutan batubara yang digunakan untuk mengangkut batubara ilegal ini tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya dari Kementerian ESDM.
"Kapasitas angkutan kendaraan yang digunakan cukup besar truk kontainer dengan kapasitas 20 ton ada juga kapasitas 10 ton, dari delapan mobil yang mengangkut batubara ini tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya,"kata Agung kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel Senin (8/5/2023).
Dari sini, kata Agung pihaknya mengamankan delapan orang sopir yang mengangkut batubara ilegal ini yakni tersangka AS (32), warga Lampung, BS (36), warga Palembang, MA (29), warga Lampung, UE (29), warga Lampung. Kemudian tersangka ID (31), warga Banyuasin, tersangka YP (31), warga Palembang, tersangka SP (39), warga OKU Timur, tersangka AA (27), warga Lampung.
"Dari hasil pengembangan dan pendalaman tersangka AS, diketahui pemilik kendaraan adalah tersangka BB (45), warga Jakarta Selatan total ada sembilan orang yang diamankan delapan sopir dan satu pemilik kendaraan,"jelas Agung.