Putusan MKMK: 9 Hakim MK Langgar Etik Bocor Info RPH Putusan Cawapres

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mutuskan sembilan hakim konstitusi telah melanggar dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres.
Sembilan hakim MK itu dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia.
Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) petang.
"Memutuskan Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly.
"Menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor," imbuhnya.
Baca juga: Putusan MKMK: 6 Hakim MK Langgar Etik, Disanksi Teguran Lisan
Jimly mengatakan putusan itu dibuahkan pihaknya setelah melakukan pemeriksaan, mendengar, melihat keterangan para pelapor, terlapor, saksi, serta barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.
"Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi," kata anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan naskah putusan etik tersebut.
"Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar," imbuhnya.
Baca juga: Jimly: MKMK Temukan Banyak Masalah, Anwar Usman Harusnya Mundur dari Perkara
Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini.