Advertisement

Puluhan Massa P2KP Unjuk Rasa Dikantor Gubernur Sumsel, Minta Batalkan Surat Penunjukan Plh Kadisdik

Puluhan Massa P2KP Unjuk Rasa Dikantor Gubernur Sumsel, Minta Batalkan Surat Penunjukan Plh Kadisdik
Aksi damai dalam menyelesaikan aspirasi
SUMSEL
Selasa, 05 Mar 2024  22:11

Sebelum ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumsel yang bersangkutan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Provinsi  Sumsel berdasarkan Surat Perintah Nomor: 821/1644/BKD.II/2023 tanggal 14 April 2023 yang berakhir pada tanggal 26 Januari 2024 (9 bulan).

Namun, pada Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

"Berdasarkan hasil analisis dan kajian P2KP, diduga kuat proses pengangkatan Kadisdik (definitif) terdapat konflik kepentingan kelompok atau relasi", ujar Sundan kepada awak media, Selasa (05/03/24).

Sundan juga mengungkapkan, penunjukan Pelaksana Harian Kadisdik terdapat kesalahan substansi dan prosedur,  sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan 71 ayat 1 huruf b dalam lampiran penjelasannya yang dimaksud dengan kesalahan substansi salah satunya adalah dibuat dengan tipuan.

Dirinya (Sundan) menilai, hal ini terdapat kesalahan substansi yang dibuat dengan tipuan, Pj. Gubernur Sumsel sebelum mengambil tindakan dalam melakukan mutasi terhadap seorang pejabat sudah seharusnya menggunakan sistem merit atau melihat kondisi seseorang yang akan ditunjuk.

Bagaimana bisa Kadisdik yang ditunjuk dalam waktu yang bersamaan menunjuk Pelaksana Harian dengan alasan berhalangan karena sedang menjabat sebagai Penjabat Bupati OKU, sama halnya dengan Pj. Gubernur hanya menjadikan mutasi Kepala Dinas Pendidikan yang baru sebagai alat kepentingan belaka, tujuannya tetap memberikan jalan agar saudara Drs. Sutoko bisa kembali menjabat setingkat Kadisdik walaupun sebatas Pelaksana Harian (Plh).

Nah, Kalau alasan Pj. Gubernur tidak mengangkat Pelaksana Tugas Kadisdik saudara Drs. Sutoko sebagai Kepala Dinas Pendidikan Definitif, karena ada alasan persyaratan maupun catatan lainnya yang tidak terpenuhi. Lantas, mengapa tetap dipaksakan menjadi Plh? sebab jangan sampai mutasi pegawai didasari atas landasan kepentingan kelompok atau relasi terlebih atas pertimbangan suka atau tidak suka.

Bahwa berdasarkan hal ini, P2KP menuntut Pj. Gubernur Sumsel agar segera membatalkan dan mencabut Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kadisdik Saudara Drs. Sutoko dan pengangkatan saudara Teddy Meilwansyah sebagai Kadisdik Provinsi Sumsel,

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Peristiwa | Jumat, 09 Mei 2025  09:39
Pacitan Diguncang Gempa Bumi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia