PT WAP Diduga Lakukan Aktivitas OP di Kawasan Hutan Produksi Tanpa Mengantongi IMB dan IPPKH
Lebih lanjut iapun menyinggung Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apakah telah memiliki izin dari dinas tersebut.
Lebih tegas, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
Selain itu sanksi terhadap kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH berupa Sanksi Pidana maupun Sanksi Administrasi, terhadap pelanggaran kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.
Sanksi Administratif
Tunduk terhadap ketentuan kewajiban pemenuhan IPPKH dalam kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, maka sesuai dengan Pasal 119 UU Minerba, Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”).
"Atas dasar aturan tersebut dalam waktu dekat DPD BPAN LAI Sumsel akan segera melaporkan temuan tersebut ke Kementerian Kehutanan, gubernur, serta bupati sesuai dengan kewenangannya. Terkait dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan yang di lakukan oleh PT WAP," tandasnya
Sementara itu, hasil pantauan AliansiNews.id di lokasi Desa Telang, Kecamatan Bayung lencir aktivitas pemuatan batubara masih intens dilakukan. Bahkan armada atau kendaraan yang di pakai adalah Dum Truk 10 roda, yang mengakibatkan jalan semakin rusak parah. (Tri Sutrisno)


