PT. SKPI Diduga Merambah Hutan dan Menyerobot Tanah Warga Tamiang Hulu - Aceh, LAI: Kami Tidak Tinggal Diam!
Pada pemasangan plang Senin, (25/09/2023) kemarin, melibatkan sekitar 10 (sepuluh) orang para pengurus DPP LAI Pusat Jakarta, dihadiri dan diketahui puluhan warga, Kades dan pihak aparat kepolisian setempat yang berjalan lancar dan kondusif.

Ada Dugaan Tindak Pidana dan Korupsi, APH Jangan Main Mata?
Menangapi hal tersebut, Ketua Bidang Tipikor LAI, Agustinus Petrus Gultom menjelaskan, apa yang sudah dilakukan pihak PT SKPI sudah kelewatan. Pihaknya menuding banyak kepentingan dan keterlibatan oknum yang terus berjalannya perambahan hutan lindung, pengerusakan dan penyerobotan lahan warga yang mengantongi sertifikat bisa dikatakan mafia tanah.
"Ini Seperti perusahaan mafia. Bukan saja legalitas perusahaan dan HGU sesuai luasannya yang dipertanyakan. Pengerusakan dan penyerobotan lahan warga harusnya mendapat perhatian pejabat dan APH terkait. Izin dan pertanggungjawaban laporan terkait Amdalnya juga sangat dipertanyakan. Belum lagi kontribusi dengan warga sekitar dan program Plasma yang disinyalir tidak berjalan," tegas Agustinus.
Pemerintah terkait dan APH Jangan tutup mata dan main mata? Seharusnya segera mengambil tindakan tegas melihat permasalahan ini sesuai kewenangannya. Tak hanya itu, pajak pendapatan negara yang harusnya diberikan sesuai luasan lahan harus diaudit, kita sedang kumpulkan data-datanya untuk dilaporkan, jelas Agustinus Ketua BP2 Tipikor, yang belum lama ini melaporkan Bupati Bogor Ade Yasin sebelum ditangkap KPK.
"Kami tidak tinggal diam! Kapolri, Jaksa Agung, Satgas Mafia Tanah, diharapkan bertindak," ujar Agustinus.
Hingga saat ini, belum bisa didapatkan keterangan resmi dari pihak PT Sinar Kaloy Perkasa Indo (SKPI), aparat pemerintah dan aparat penegak hukum terkait atas kasus tersebut. (Red)


