PT. Globalindo Agung Lestari, Kalteng, Rampok Hak Masyarakat Eks Transmigran?
Minggu, 12 Nov 2017 00:12
Begitupun dengan hasil dan keuntungan. Masyarakat tidak pernah tahu hasil panen, apalagi keuntungannya, di mana dari keuntungan tersebut ada hak-hak masyarakat dengan pembagian hasil yang telah dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Selama 7 tahun kerugian masyarakat akibat hak-haknya yang diduga dirampok oleh PT. Globalindo ditaksir lebih dari 400 Milyar Rupiah.
“Angka itu cukup fantastis. Kemana saja larinya, sejauh mana keterlibatan koperasi dalam masalah tersebut, itulah yang harus diurai agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi,” pungkas Aris.

Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 28 menit lalu
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project...JABAR | 38 menit lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong...JABAR | 43 menit lalu
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi...


