PT. Dahlia Mutiara Utama Diduga Acuhkan K-3 Dalam Pelaksanaan Proyek Embung di Kab. Semarang

PT. Dahlia Mutiara Utama Diduga Acuhkan K-3 Dalam Pelaksanaan Proyek Embung di Kab. Semarang
 
JATENG-DIY
Rabu, 27 Sep 2023  18:53

“Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Setiap orang lain yang berada di tempat kerja juga perlu terjamin keselamatannya. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a juga menyatakan hal serupa. Pada pasal 15 UU tersebut menetapkan bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan,” tegas Jansen Sidabutar.

“Badan Peneliti Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia sudah mensurati pihak PT. DAHLIA MUTIARA UTAMA , hanya saja sampai sekarang tidak mendapatkan respon, dengan demikian kami akan kirimkan surat kepada Kementrian PUPR di Jakarta, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Kejati Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah, Kejari Kab. Semarang, Polres Ungaran dan DPU Kab Semarang, terkait pelanggaran K3 tersebut,” tutupnya.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#semarang
#embung
#pupr
#dpu
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita