Proses Hukum Bule yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Dilimpahkan ke Imigrasi
Dalam kasus ini Polrestabes Bandung menghentikan proses hukum atas WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah yang melecehkan seorang Imam Masjid di Bandung dengan cara diludahi beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menambahkan, penghentian proses hukum di kepolisian ini karena pihak korban telah mencabut laporannya atas pelanggaran Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 315 KUHP, menyusul tersangka telah mengaku dan meminta maaf usai ditahan empat hari.
"Karena Pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan," kata Budi.
Namun demikian, kata Budi, karena perbuatan tersangka telah masuk ke dalam ranah mengganggu ketertiban umum, maka kepolisian melimpahkan tersangka pada Imigrasi Bandung.
"Tersangka kita limpahkan pada Imigrasi karena ada pasal yang dilanggar, yakni ketertiban umum," tandasnya.

