Promosikan judol, 5 selebgram asal Banten ditangkap
"Kemudian dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 4,7 miliar, 3 unit mobil, 114 unit hand phone, 96 buah buku rekening, 145 buah buku ATM, 9 unit laptop, 5 unit token, dan 3 situs judi online yang kini diusut oleh Bareskrim Polri dan akan terus kita kembangkan," ujar Hadi.
Dalam kasus lainnya, Hadi menuturkan ada 19 pemain judol di Banda Aceh ditangkap polisi dan beberapa barang bukti diamankan.
PPATK juga sudah memblokir hingga 6.000 rekening yang diduga terkait dengan transaksi judol, kemudian laporan pemblokiran itu telah diserahkan Bareskrim Polri untuk dibekukan.
"Sehingga judi online ini memang perlu waktu dan tindakan cepat sudah dilakukan. Yang penting saat ini adalah menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, baru kita bersama-sama memotong para bandar-bandar itu," tegas Hadi.


