Advertisement

Program Swasembada pangan,serta adanya Surat pernyataan tidak akan Mengalih fungsikan lahan Proses Penyelidikan dihentikan.

Program Swasembada pangan,serta adanya Surat pernyataan tidak akan Mengalih fungsikan lahan Proses Penyelidikan dihentikan.
Salah satu program pemerintah adalah Swasembada pangan.
SUMSEL
Selasa, 28 Mar 2023  09:41

Musi Rawas Sumsel,Aliansinews.

Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), menghentikan proses penyelidikan dugaan perkara pidsus alih fungsi lahan dan pengembalian alat berat terhadap pemiliknya.

Hal tersebut, berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan dan melakukan gelar perkara hingga menyepakati bahwa upaya yang dilakukan dalam penimbunan areal persawahan merupakan upaya untuk mengembalikan nilai fungsi lahan masyarakat agar tidak berulang mengalami gagal panen.

Selain itu, tidak ditemukan kegiatan niaga yang dapat menimbulkan keuntungan komersil terhadap pelaku penimbunan areal persawahan. 

Sedangkan upaya penimbunan lapangan sepak bola di Desa G2 Dwijaya dan masjid dilakukan atas dasar sosial untuk memenuhi kepetingan masyarakat umum.

Sehingga penyelidik berpendapat belum ditemukan unsur tindak pidana niat untuk mendapatkan keuntungan komersil dari peristiwa pertambangan yang dilakukan. 

Kemudian perkara dihentikan penyelidikannya,

1
2
3
4
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia