Program PTSL Panitia Di Desa Mlaten Demak Minta Pengaju Sertifikat 600 Ribu Hingga Sejuta Rupiah
“Saya tidak terima, ini harus diproses secara hukum”, tutupnya.
Sementara itu Yoyok Sakiran selaku Ketua DPD Jateng Aliansi Indonesia, sangat menyayangkan adanya kasus seperti itu.
Kasus seperti ini seharusnya jangan sampai terjadi, PTSL adalah program pemerintah pusat, yang semestinya para pemdes harus memperhatikan, eh kok malah memanfaatkan, ini sangat saya sayangkan”, ucapnya.
Semestinya PTSL di desa Mlaten Kecamatan Mijen, sertifikatnya sudah jadi sebab PTSL nya program Tahun 2021, jadi ini harus di telusuri kebenaranya, apabila ada oknum-oknum yang menyalahgunakan anggara, wajib dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum”, tukasnya.
Sementara itu hal senada juga disampaikan oleh beberapa warga yang hadir di Rumah Rakyat Aliansi Indonesia, mereka memberikan keterangan bahwa selama mengikuti program PTSL dari tahun 2021 sampai sekarang belum ada kabar realisasinya, dan meraka mengaku kecewa dengan kinerja Aparat Desa.
Sementara panitia PTSL yang merangkap Sekertaris Desa Mlaten (SRFD) saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa yang di tuduhkan itu tidak benar,menurutnya program PTSL yang yang ada di desa Mlaten seratus persen jadi, cuma yang tidak jadi yang sudah ada sertifikatnya,”
Saat ditanya keterkaitan penarikan program di tahun 2021 di Desa tersebut pihaknya mengatakan sudah lupa, ucapnya,


