Program PTSL Desa Karang Baru Kecamatan Sumber Marga Telang, diduga kuat jadi ajang pungli
Menurut dia, pada saat itu dari pihak Pemerintah desa setempat yang menawarkan pembuatan sertifikat melalui Prona, dengan 6 bidang tanah yang ada di desa Karang baru, iapun menyetorkan uang senilai Rp 21 juta untuk biaya administrasi. Kepada oknum Sekertaris desa.
Kemudian setelah sertifikatnya sudah jadi, M mengatakan, oknum itu kembali ke rumah dan menyampaikan bahwa sertifikat milik keluarganya sudah jadi dan siap diambil. Namun, untuk mengambilnya, tetapi dari 6 sertifikat baru 5 yang di terimanya
Anehnya, M mengaku, baik pada saat menyetorkan uang Rp 21 juta, oknum tersebut tidak memberikan kuitansi apa pun.
Praktik pungli Prona di Desa Karang baru terendus ketika masyarakat mulai berani melapor. Hingga saat ini, Pemdes Karang baru setempat telah menerima banyak laporan pungli dan disertai dengan bukti-bukti yang meyakinkan. Hanya, hingga saat ini instansi yang berwenang belum melakukan tindakan signifikan untuk memberantas pungli Prona yang dilakukan secara masif dan terstruktur tersebut.
"Saya harap ini dibenahi karena sudah banyak yang dirugikan. Karena sebetulnya warga di sini itu ada yang berani melapor ada juga yang mau tapi takut. Ini bukan satu dua orang, banyak orang," ujarnya.
ketua BPAN-LAI Sumsel, mengatakan, berdasarkan aturan tehnis yang mewajibkan Prona dilaksanakan oleh panitia yang melibatkan Camat dan kepala Desa tetapi kenyataannya menurut warga, semua diabaikan dan langsung menunjuk Orang orang tertentu yang menjadi panitia pelaksana jelas hal ini bertentangan dengan surat kementerian dalam negeri nomor : 158 tahun 1981 tentang proyek operasi Nasional agraria tanggal 15 tahun 1981 yang pada inti nya seluruh biaya terkait dengan pelaksanaan Prona dibebankan ke APBN oleh pemerintah.
Akan tetapi apa yang terjadi di Desa Karang baru kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin, ada pemungutan yang jumlahnya Rp.3,5 juta (Tiga juta lima ratus) perbidangnya." Ujarnya
Lanjutnya ia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan temuan tersebut ke kejaksaan negeri Banyuasin, Polres Banyuasin terkait adanya dugaan Penyalahgunaan wewenang jabatan yang di lakukan oleh oknum Kepala desa beserta perangkatnya, yang diduga melakukan pungli pembuatan sertifikat Prona (PROGRAM NASIONAL)
Meminta Kejari Banyuasin untuk segera memanggil nama- nama yang di sebut di dalam Laporan nanti, untuk di minta keterangan, agar terang benderang atas kasus yang di laporkan," tandas Syamsudin Djoesman. Pada awak media


