Pro-Kontra Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, si Pemerkosa 13 Santriwati

Pro-Kontra Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan,  si Pemerkosa 13 Santriwati
 
HUKUM
Rabu, 16 Feb 2022  21:47

"KPAI melihat bahwa hukuman seumur hidup merupakan hukuman tertinggi dari penerapan saksi kejahatan seksual terhadap anak, hukuman mati tentu saja tidak sejalan dengan prinsip yang diatur dalam UU kita, yaitu hak hidup," kata dia.

Putu berharap vonis penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan ini bisa menimbulkan efek jera. Selain itu, Putu meminta agar korban diberikan layanan untuk pemulihan.

"Konteks penghukuman seyogyanya diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku dengan tetap memperhatikan asas tersebut. Yang terpenting saat ini adalah bagaimana korban terus mendapatkan layanan untuk pemulihan sehingga mereka dapat tumbuh dalam kondisi yang lebih baik. Keluarga korban juga harus diberi pengertian terhadap vonis tersebut," tutur dia.

Mengenai vonis tersebut, jaksa menghormati keputusan hakim. Jaksa masih mempelajari putusan ini untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Jadi ada beberapa hal yang harus kami pelajari kembali untuk menentukan sikap kami," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2).

Bagaimana dengan pendapat anda?

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#bandung
#herry wirawan
#kpai
#vonis
#pemerkosa
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita