Presiden Jokowi Tidak Setuju Sejumlah Substansi Revisi UU KPK

Presiden Jokowi Tidak Setuju Sejumlah Substansi Revisi UU KPK
 
TIPIKOR
Sabtu, 14 Sep 2019  21:06

Yang kedua, Presiden juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Menurut Presiden, penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya.

“Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,” ujarnya.

Yang ketiga, Presiden Jokowi juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan, karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.

Yang keempat, Presiden Jokoi juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain.

“Tidak, saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” tegas Presiden Jokowi.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#kpk ri
#revisi uu
#jokowi
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita