Praktik Culas Oknum ASN Provinsi Banten yang bermain Proyek ikut dalam Lingkaran Nepotisme terselubung di Birokrasi Banten
“Ya memang kasus ini laporkan AF pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024. Masih dilakukan pemanggilan kepada pihak bersangkutan,” terang Ratu Syafitri belum lama ini.
Menurut dia, dugaan penipuan yang diduga dilakukan ASN Pemprov Banten ini telah mencoreng nama baik institusi. Oleh karena itu, Inspektorat Provinsi Banten akan menuntaskan kasus tersebut.
Nama Oknum ASN pemain proyek didaftarkan ikut pelatihan Eselon 2
Selain menjadi terduga kasus pidana karena sudah dilaporkan ke Polres Pandeglang, sebagai aparatur sipil negara, BR juga dinilai telah mencoreng instansi pemerintahan dalam hal ini Pemprov Banten.
“Tentu adanya BR dalam daftar Diklatpim II yang digelar 15 Agustus 2024 telah menciderai logika birokrasi yang bersih dan berintegritas. Baperjakat atau PJ Gubernur harus segera mengevaluasi dan menganulir BR dari calon pejabat yang dipersiapkan menduduki jabatan strategis di esselon II,” ujar Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Banten, Hadi Mulyana kepada awak media
Hadi berpendapat sebaiknya PJ Gubernur dan Baperjakat tidak memaksakan proses tersebut jika tidak mau menimbulkan persepsi negatif dari publik. Sebaiknya, pinta Hadi lagi, yang bersangkutan (terduga penipuan) dievaluasi ulang atau menunggu hingga kasus yang ditangani oleh inspektorat dan Polres Pandeglang selesai.
“PJ Gubernur tidak boleh abai terhadap masalah ini. Ini persoalan hukum dan birokrasi yang serius,” tandasnya.
Lebih jauh, kampanye reformasi birokrasi yang sejauh ini digaungkan Al Muktabar sangat kontradiktif. Selain tak sedikit pejabat di Banten bermasalah, bahkan dipromosikan menduduki jabatan strategis dengan dipilihnya mengikuti Diklatpim II.
“Perlu sikap tegas dan cepat dari seorang Al Muktabar. Untuk pelanggaran pidana, mungkin menunggu proses di kepolisian. Namun sebagai ASN, langkah anulir dari daftar Diklatpim II dan sanksi lain bisa segera dilakukan,” tandasnya.


