PPKM Level 3 di Jabodetabek, Kegiatan Keagamaan Maksimal Jemaah 50 Persen
Pemerintah pusat menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jabodetabek menjadi level 3. Kebijakan ini berlaku mulai Selasa (8/2/2022) hingga Senin (14/2/2022).
Kenaikan level PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, tempat ibadah di daerah PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.
Advertisement
Baca juga: UPTD Puskesmas Pandan Agung Kembali Mendapatkan Penghargaan Dari Kapolres OKU Timur
"Ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas," demikian bunyi Inmendagri tersebut, Selasa (8/2/2022).
Selain itu, tempat ibadah harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Advertisement
Kondisi pandemi Covid-19 kian mengganas di wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Bahkan, Jakarta, Depok, dan Tangerang Raya telah mencatatkan angka kasus harian Covid-19 yang lebih tinggi dibandingkan puncak gelombang kedua pada Juli 2021.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada sekitar 4.000 kasus harian Covid-19 pada awal Februari 2022 di Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Advertisement
Angka kasus harian tersebut melampaui jumlah kasus pada puncak gelombang kedua di wilayah Tangerang Raya yang saat itu mencapai 3.200 kasus harian.