PPK Kecamatan Pampangan Melarang Awak Media Masuk Saat Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Tahun 2024.
Ogan Komering Ilir_AliansiNews.ID
PPK kecamatan pampangan telah melakukan tindakan yang tidak sepatutnya dan telah mencoba melakukan serta menghalangi pihak awak media untuk meliput kegiatan yang sedang berlangsung dalam acara pesta demokrasi penghitungan suara di kantor kecamatan pampangan jum`at (29-11-2024).
Sangat disayangkan kejadian ini terjadi di wilayah kecamatan pampangan saat kami berada di pintu masuk kami dari awak media Zona reformasi.com dan AliansiNews sempat dihalangi oleh petugas PPK kecamatan dan sempat ditanya oleh salah satu petugas disana.
Kalau pihak media ingin masuk dan meliput berita harus membawa surat tugasnya "ucapnya
Lanjutnya "berdasarkan peraturan KPU OKI ayat 8. pemantau pemilihan dan pewarta sebagaimana dimaksud ayat (7) wajib menunjukkan surat tugas dan Identitas diri kepada kpu kabupaten/kota." tutupnya.
Advertisement
Hal senada pun diucapkan oleh pihak panwascam kecamatan pampangan, kami pun sempat berkomunikasi dengan pihak kapolsek pampangan AKP Tarmidzi.SH " disini kami dari pihak polsek pampangan hanya sebagai pengamanan saja,segala mekanisme aturan itu yang berwenang pihak PPK dan panwascam.yang penting aman dan terkendali " tutupnya.
Berdasarkan undang-undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi terhadap publik,undang- undang nomor 40 tahun 1999 pers. Jika pihak penyelenggara menanyakan surat tugas lain harus dan wajib konfirmasi, jelas sekali pihak PPK kecamatan pampangan sengaja menghalangi tugas wartawan.
Dengan persoalan diatas kami dari pihak media akan berkomunikasi dengan pihak KPU OKI apa tindakan yang akan diambil. semoga kejadian ini tidak terulang lagi terhadap media yang ada dilapangan. (Subhan)