PPATK Blokir Lebih dari 40 Rekening Terkait Rafael Alun, Nilai Transaksi Tembus Rp500 Miliar

Lebih dari 40 rekening yang terkait Rafael Alun Trisambodo diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Total nilai transaksi dari rekening-rekening tersebut bahkan mencapai setengah triliun rupiah.
PPATK menuturkan, nilai transaksi seluruh rekening Rafael Alun Trisambodo itu merupakan periode 2019 hingga 2023. Mereka pun mengungkapkan kemungkinan jumlah itu akan bertambah.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar, dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (07/03/2023).
Dia menjelaskan bahwa rekening yang dibekukan terdiri atas rekening pribadi Rafael Alun Trisambodo. Selain itu, ada pula milik keluarganya, termasuk sang putra, Mario Dandy Satrio, dan perusahaan atau badan hukum.
Ivan Yustiavandana menegaskan, angka Rp500 miliar itu merupakan nilai mutasi rekening selama tiga tahun terakhir, bukan nilai dananya. "Lebih dari 40 rekening yang diblokir," ucapnya.
Pemblokiran itu diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut. Secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meningkatkan status kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke tahap penyelidikan.
"Terkait pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (07/03/2023).


