Potret Mafia BBM Eks Soloraya Mencuat ke Publik Beberapa Waktu Lalu, Sragen Tuai Sorotan Kenceng Pertamina. Salah Satunya Malah Milik Pemkab
“BPH benar menemukan indikasi penjualan BBM bersusidi tanpa barcode atau tidak sesuai dengan penyalurannya. Mereka juga melihat dari CCTV dan menemukan indikasi kesalahan pada SPBH. Saya sendiri tidak tahu karena tidak mungkin menunggui setiap SPBU. Ada skorsing untuk teman-teman juga,” ungkapnya.
Dari data serta berbagai informasi dari berbagai SPBU di Sragen pun terkena adanya sanksi dari Pertamina, diantaranya seperti tidak dikirim BBM bersubsidi dalam jangka waktu tertentu sampai dibatasi. Disisi lain banyak SPBU di bawah pengelolaan menekan para operator agar berkomitmen untuk mentaati ketentuan yang ada.

Dikonfirmasi lokasi yang terpisah pula, Kabiro (Kepala Biro) Wartawan Media AI-KPK eks Soloraya, Awi saat bersama Divisi Hukumnya BRM Kusumo Putro SH, MH juga menyampaikan jikalau sorotan soal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) eks Soloraya melegalkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar bukan rahasia umum lagi. Diungkapnya hal itu sudah kegiatan rutin yang terkoordinir dan kongkalikong antara para pelaku dengan pihak SPBU, maka aktifitas yang terjadi itu bukanlah kegiatan dan pemandangan yang asing lagi.
Dia juga menambahkan, terkait aktifitas di beberapa SPBU itupun sering dimonitor tim lapangan sehingga akrab kali setiap melintas bukan hal tabu. Berdasarkan uraian tersebut, dari sisi unsur kesengajaan jelas terpenuhi, pihak SPBU berperan sebagai tindak pidana pembantuan, otomatis membantu pelaku diranah penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum atau penyimpanan tanpa izin.
"Soal bagaimana regulasi terkait telah tertuang jelas kok, bagaimana mekanisme aturan pemerintah sesuai SOP tidaknya. Nah, seputar kalangan mafia dunia BBM Ilegal sebenarnya juga merupakan tamparan keras bagi pihak Pertamina dan khususnya Aparat Penegak Hukum baik diwilayah masing-masing. Satu lagi, pada dasarnya kelonggaran yang dilakukan SPBU menjual BBM bersubsidi sendiri, otomatis ya jelas membuat kiprah mafia melenggang kangkung lah. Dempernya ngeri-ngeri, ekspresikan saja sesuai SOP dan bidang kita saja. Mau di ini itu toh bukan wewenang kita, kiprah kita independen menyampaikan apa yang sesuai data dan terlihat fakta saja, " bebernya.
Perihal aturan yang dapat menjerat SPBU sendiri secara jelas tertuang pada pasal 56 KUHP yang menerangkan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan, yaitu dengan unsur: 1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. 2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (Tim)


