Advertisement

Polsek Keluang Polres Muba Berhasil Tangkap Pelaku Kebakaran Sumur Minyak di Bantaran Sei Dawas

Polsek Keluang Polres Muba Berhasil Tangkap Pelaku Kebakaran Sumur Minyak di Bantaran Sei Dawas
Foto: Kebakaran Sumur minyak
SUMSEL
Jumat, 06 Sep 2024  14:18

Muba, Aliansinews,"

Jajaran Polsek Keluang Berhasil menangkap Pardede alias (DD) pelaku kebakaran sumur minyak yang terbakar  di daerah aliran Sei Dawas, Dusun 2, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin,Kamis (5/9/2022). Pelaku ditangkap dilokasi kejadian bersama sejumlah barang bukti diantaranya : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Tanpa Nomor Polisi Bekas 
Terbakar;
- 1 (satu) Pasang Katrol;
- 1 (satu) Buah Tameng;
- 1 (satu) Buah Selang Bekas Terbakar;
- 1 (Satu) Buah Canting;
- 1 (satu) Set stager;
- Cairan berwarna kehitaman diduga minyak mentah sebanyak ± 5 liter.

Hal diungkapkan Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SH MH, melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata dalam keterasingan tertulisnya, Jumat (6/9/2024). Menurut dia, berdasarkan hasil olah TKP kronologis kejadian tersebut berawal dari api rokok pelaku yang menyambar tumpahan minyak dan menyebabkan bak seller/ bak penampungan minyak mentah dilokasi kejadian terbakar. 

Baca juga:
Bentengi Pelajar Dari Narkoba. Pemdes Purwosari Gelar Sosialisasi Penyuluhan Narkoba
Realisasikan Dana Desa Tahap 2, Pemdes desa Sumber Mulya, Bangun Pengerasan Jalan Lingkungan..

"Bak seller terbakar, api membesar dan menyebabkan kebakaran sumur minyak yang tak jauh dari lokasi penampungan.," kata Yohan, Jumat (6/9/2024).

Mantan Kapolsek Sanga Desa tersebut memastikan tak ada korban dalam insiden tersebut. Dan tak lama berselang api berhasil dipadamkan dan pelaku ditangkap serta diamankan di Polsek Keluang..

"Dari hasil penyelidikan diketahui pemilik sumur bernama Deby Hartanto yang saat ini masih buron. Sementara pelaku yang diamankan adalah pengurus yang bertanggung jawab dilokasi tersebut," bebernya. 

Baca juga:
Massa GASS Kembali Lakukan Aksi Unjuk Rasa Menolak Pembangunan Stockpile
Pernyataan Dukungan Politik Ketua IBI Sumsel Tuai Sorotan Publik

Sementara Pelaku akan dikenakan Pasal 52 Undang undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi , Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang undang RI nomor 
6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang undang nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang Jo 
Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan Atau Pasal 188 KUHPidana., dipidana Dengan 
Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun dan Pidana Denda Paling Banyak RP. 
60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar rupiah).

Kapolsek dalam hal ini sangat menyesalkan terjadinya insiden tersebut karena kejadian tersebut terjadi disaat pihaknya tengah gencar gencarnya melakukan sosialisasi pembongkaran secara mandiri lokasi ilegal drilling dilokasi tersebut. Dan dia berharap kejadian tersebut tidak terulang dimasa mendatang.

1
2
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  09:54
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  09:53
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  09:51
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  09:50
Sumsel Kamis, 01 Mei 2025  09:22
OKU Timur Kamis, 01 Mei 2025  09:13
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  19:25
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  19:21
HUKUM Rabu, 30 Apr 2025  18:30
OKU TIMUR Rabu, 30 Apr 2025  18:23
HUKUM Rabu, 30 Apr 2025  16:42
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  16:25
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  15:27
BOGOR RAYA Rabu, 30 Apr 2025  15:01
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia