Polsek Gunung Sindur Tindak Lanjuti Terkait Adanya Laporan Perkara Pencurian Rumah Kosong.
Jumat, 31 Jan 2025 15:02
Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah masuk dalam perkara
Tidak Pidana pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan untuk melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 dan atau 53 jo 363 KUHPidana.
Sampai berita ini diturunkan di mana pelaku dalam proses penyelidikan proses hukum lanjut, situasi aman kondusif.
( Yogi/Humas polres Bogor).
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Gencarkan Komsos dan Edukasi Hukum, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Terima Penyerahan...SUMSEL | 4 jam lalu
Sandi Nugroho Tinggalkan Sumsel, Rony Samtana Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Polda SUMSEL | 5 jam lalu
DPP Gencar Dorong Reformasi Penegakan Hukum Humanis, Keamanan Palembang Bukan Hanya Tanggung...


