Polsek Gunung Sindur Tindak Lanjuti Terkait Adanya Laporan Perkara Pencurian Rumah Kosong.
Jumat, 31 Jan 2025 15:02
Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah masuk dalam perkara
Tidak Pidana pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan untuk melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 dan atau 53 jo 363 KUHPidana.
Sampai berita ini diturunkan di mana pelaku dalam proses penyelidikan proses hukum lanjut, situasi aman kondusif.
( Yogi/Humas polres Bogor).
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 4 jam lalu
Polres Ogan Ilir Perketat Pengawasan Narkotika Jenis Baru, Dua Pengedar Tembakau Sintesis...SUMSEL | 4 jam lalu
Sabu 17 Paket dan Uang Tunai Diamankan dari Kantong Celana Tersangka di Simpang Tiga Kisam...


