Polsek Cileungsi Gerak Cepat Amankan Pelaku Di Duga Lakukan Tindak Pidana Pencurian Kotak Amal.
Polres Bogor - Pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 jam 01.30 wib Piket Reskrim mengamankan orang yg diduga lakukan percobaan tindak pidana pencurian kotak amal.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra,.ST,.SIK,.MH menjelaskan bahwa benar pada hari Kamis 2024 diketahui sekira jam 00.30 WIB, TKP Di Masjid Jami Al-awabin Alamat Kampung Rawahingkik RT.001/RW.001 Desa Limusnunggal , Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, terjadi peristiwa adanya seseorang yang diduga melakukan percobaan pencurian sebuah kotak amal yang berpura - pura akan melaksanakan ibadah didalam masjid dan diketahui oleh warga masyarakat akhirnya di hakimi warga masyarakat sekitar sehingga mengakibatkan pelaku babak belur oleh warga.
Setelah kejadian tersebut warga polsek menghubungi Anggota Polsek Cileungsi mendatangi TKP dan Pelaku diserahkan oleh warga masyarakat.
Barang bukti yang berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada pihak Kepolisian di TKP adalah :
- 1 (satu) buah alat pemotong
- 1 (satu) Unit Motor Suzuki Satria F Warna Merah Hitam
- 1 (satu) Unit Handphone Xiomi warna hitam
Pihak Kepolisian berhasil melakukan Peneriksaan Saksi Pelapor dari adanya Tindak Pidana Percobaan Pencurian ini adalah Nama : M, Lahir di Bogor, 11-08-1978, Wiraswasta , Alamat Kampung Rawahingkik Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Advertisement
Pihak Kepolisian berhasil mendata Identitas dari para pelaku diantaranya :
- AN, Bogor, 01 -07-2005
Kampung Nanggewer 2 Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dan.
- SS, Bogor, 24-06-1996, Kampung Jampang Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Sampai berita ini diturunkan di mana para diduga pelaku sudah diamankan di Polsek Cileungsi dalam pemeriksaan proses hukum lebih lanjut dan awal para pelaku di kenakan sanksi percobaan pencurian pasal Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
( Yogi ).