Polsek Ciampea Bersama Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan.

Polsek Ciampea Bersama Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan.
 
BOGOR RAYA
Selasa, 22 Okt 2024  14:04

Sampai berita ini diturunkan, di mana perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia seseorang, dikenakan Sanski sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 (3) KUHPidana dan atau 338 jo 340 KUHPidana dengan pidana kurangin 20 Tahun, hukuman mati dan atau seumur hidup.

( Yogi )

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#ciampea
#ciampea
#polres bogor
#kabupaten bogor
#bogor raya
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita