Polsek Ciampea Bersama Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan.
Selasa, 22 Okt 2024 14:04
Sampai berita ini diturunkan, di mana perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia seseorang, dikenakan Sanski sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 (3) KUHPidana dan atau 338 jo 340 KUHPidana dengan pidana kurangin 20 Tahun, hukuman mati dan atau seumur hidup.
( Yogi )
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 10 jam lalu
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius...DAERAH | 12 jam lalu
Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di...


