Polsek Babakan Madang Berhasil Bongkar Modus Pelaku Curanmor Diwilayah Babakan Madang, 2 Pelaku Di Amankan 1 Pelaku DPO.
Rabu, 27 Nov 2024 12:28
"Selain pencurian sepeda motor, pelaku UW dan DT juga diketahui melakukan pencurian ternak," tambahnya.
Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1e, 4e, dan 5e dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas AKP Dede Lesmana Jaya.
( Yogi ).
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 10 jam lalu
Kolaborasi Pemda dan Perguruan Tinggi Jadi Kunci Penguatan Sektor Perikanan Sukabumi JABAR | 10 jam lalu
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Hadiri Rapat Dinas Optimalisasi Peningkatan...JABAR | 11 jam lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Lingkungan Hidup...


