Polresta Bogor Luncurkan Aplikasi Sikasep Lapor Kehilangan Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Polresta Bogor Luncurkan Aplikasi Sikasep Lapor Kehilangan Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi
 
BOGOR RAYA
Selasa, 28 Mei 2024  20:17

Proses pengajuan yang dilakukan pemohon hingga proses verifikasi oleh petugas akan memakan waktu 15 menit.

“Dari men-download aplikasi, kemudian mendaftar dengan mengisi data diri, kemudian ada data yang perlu di-upload, dilakukan verifikasi oleh petugas Polresta Bogor Kota dan dalam tempo 15 menit akan di-acc,” ujar dia.

Aplikasi ini memiliki beberapa fitur lain sebagai berikut:

1. Pengaduan masyarakat, yang bisa digunakan warga Kota Bogor untuk melaporkan kejadian kriminal atau gangguan keamanan secara langsung melalui aplikasi.

2. Informasi lalu lintas, menyediakan update real-time tentang kondisi lalu lintas di wilayah Bogor Kota.

3. Notifikasi keamanan, memberikan pemberitahuan tentang situasi keamanan terkini di lingkungan pengguna.

4. Pelayanan SIM dan SKCK, informasi dan panduan lengkap tentang proses pembuatan dan perpanjangan SIM serta pengajuan SKCK.

Surat kehilangan yang bisa dilaporkan dalam aplikasi SiKasep yakni e-KTP, Ijazah, surat nikah, kartu seluler, akte kelahiran, anjungan tunai mandiri (ATM), surat izin mengemudi (SIM), buku tabungan, badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), kartu keluarga, paspor, nomor pokok wajib pajak (NPWP), kartu domisili, kartu pensiun, SK pegawai, buku raport, transkip nilai, serta surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN).

( Yogi )

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#bogor raya
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita