Polresta Bogor Kota Meringkus Pengedar Sabu Modus Tempel di Trotoar.
Sabtu, 16 Nov 2024 16:10
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
( Yogi ).
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 7 jam lalu
Giat Patroli KRYD Gabungan 3 Pilar, Kapolsek Megamendung Pastikan Antisipasi Gangguan...BOGOR RAYA | 17 jam lalu
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius...


