Polresta Bogor Kota Meringkus Pengedar Sabu Modus Tempel di Trotoar.
Bogor - Aliansinews id. Polisi menangkap pria inisial ( S.N. ) (34) di wilayah Bogor, Jawa Barat. ( S.N ) ditangkap lantaran kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bogor.
"Barang bukti tiga bungkus plastik klip berisikan sabu, dengan berat total keseluruhan seberat 1,5 gram," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Sabtu (16/11/2024).
"( S.N ) ditangkap pada Selasa (12/11) malam di Sukasari, Kecamatan Bogor Timur. Selain paket sabu, polisi menyita sebuah ponsel dari tangan ( S.N ).
"Penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit 3 Satnarkoba sesuai dengan barang bukti yang tertera di atas semuanya," ujarnya.
Bismo mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap muncul pria diduga bertransaksi narkoba. Pria tersebut bertransaksi dengan sistem tempel.
Advertisement
"Modus tersebut digunakan untuk menghindari kejaran kepolisian, yang mana narkoba tersebut disimpan oleh penjualnya di trotoar jalanan, yang kemudian akan diambil oleh pembelinya di daerah Empang, Bogor Selatan," bebernya.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga meringkus ( S.N ) Sabu yang disita dari tangan ( S.N ) rencananya akan ditempel olehnya.
"Tersangka merupakan orang suruhan dengan apa yang dilakukannya sekarang ini, dengan upah yang akan didapatnya nanti dari seseorang yang bernama NE (DPO)," bebernya.
Bismo mengatakan, sabu milik ( S.N ) juga didapatkannya dari seseorang berinisial (NE) Polisi lalu menjerat ( S.N ) dengan Undang-Undang Narkotika.