Polresta Bogor kembali ringkus dua selebgram promosikan judol
Selasa, 02 Jul 2024 11:43
“Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE Tahun 2024 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya. (Yogi)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 3 jam lalu
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan: Warga Girian Indah Butuh Rasa Aman, Bukan Hanya Janji...SUMSEL | 6 jam lalu
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan...


