Polresta Bogor kembali ringkus dua selebgram promosikan judol
Selasa, 02 Jul 2024 11:43
“Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE Tahun 2024 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya. (Yogi)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
TNI-POLRI | 11 menit lalu
Ini pesan Prabowo saat lantik 1.177 Perwira TNI-Polri JABAR | 2 jam lalu
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project...JABAR | 2 jam lalu
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong...


