Polresta Bogor kembali ringkus dua selebgram promosikan judol
Selasa, 02 Jul 2024 11:43
“Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE Tahun 2024 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya. (Yogi)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 11 jam lalu
Jalan Kecamatan Muara Telang Rusak Parah, Warga Soroti Ketimpangan Status Lumbung Pangan...SUMSEL | 15 jam lalu
Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Kredit BRI, Negara Terselamatkan Rp1,2 Triliun


