Polresta Bogor kembali ringkus dua selebgram promosikan judol

Polresta Bogor kembali ringkus dua selebgram promosikan judol
 
BOGOR RAYA
Selasa, 02 Jul 2024  11:43

“Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE  Tahun 2024 ancaman 10 tahun  penjara dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya. (Yogi)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#bogor raya
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita