Polres Musi Rawas ungkap kasus Narkoba.

MUSI RAWAS,Aliansinews.
Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalagunaan narkotika jenis sabu dirumahnya, di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (12/6/2023).
Diketahui identitas tersangka, Bastari (34), warga Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,92 Gram.
BB tersebut ditemukan didalam lemari pakaian pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya pada saat penangkapan.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi SH saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Bastari
“Tersangka berhasil kami bekuk dirumahnya, di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri ,” kata AKP Herman, Rabu (21/6/2023).
AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 26/ VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Baca juga: Hiburan Malam Tetap Buka Terkesan Pol PP Lubuklinggau Lelet.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dirumahnya, di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.