Polres Katingan Diminta Profesional Tangani Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
"Tadi kami sempet ngobrol dengan Pak KBO Reskrim, intinya beliau sampaikan penyidik berusaha bekerja profesional, dan laporan tersebut masih dalam tahap lidik. Masih lidik artinya belum ada dua alat bukti permulaan yang cukup untuk naik ke penyidikan," kata dia.
Namun yang terjadi Sri Rahayu seolah sudah dihakimi melalui pemberitaan yang gencar dan sepihak, seolah-olah sudah bersalah.
"Saya tetap ingin menemui Kasat Reskrim, karena selain masalah laporan tersebut, ada yang perlu kami konfirmasi ke beliau terkait illegal mining yang banyak terdapat di Kabupaten Katingan," imbuhnya.
Dan jika memungkinkan Safei juga akan bersedia diperiksa sebagai saksi yang dihadirkan Sri Rahayu terkait laporan Kameloh tersebut.
"Ini sedang dikoordinasikan, jika iya, waktu saya tinggal besuk (Kamis, 21/12/2023) untuk dapat memberikan keterangan," pungkasnya.
Sementara itu Kanit I Satreskrim Polres Katingan, Ipda Jonika, melalui saluran telepun Whatsapp membantah mengobok-obok urusan internal LAI.
Pihaknya justru mengharapkan keterangan segera dari pihak LAI agar permasalahan menjadi jelas dan tidak berlarut-larut. (tim)


