Polres Bogor tangkap 8 orang terkait sabu dan tembakau sintetis

"Berdasarkan pengakuan Tersangka MI dan IS, keduanya mendapatkan titipan semua peralatan dan bahan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis, yaitu dari arahan FH, dengan keuntungan yang diterima yaitu Rp 25 juta untuk setiap 1 kilogram bahan yang diproduksi," ungkapnya.
Lalu pada Rabu (12/6) dini hari, polisi menangkap BC di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ditemukan 74,6 gram tembakau sintetis saat penggeledahan.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika," pungkasnya.(Yogi)






