Advertisement

Polres Bogor tangkap 8 orang terkait sabu dan tembakau sintetis

Polres Bogor tangkap 8 orang terkait sabu dan tembakau sintetis
 
BOGOR RAYA
Kamis, 20 Jun 2024  03:12

"Berdasarkan pengakuan Tersangka MI dan IS, keduanya mendapatkan titipan semua peralatan dan bahan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis, yaitu dari arahan FH, dengan keuntungan yang diterima yaitu Rp 25 juta untuk setiap 1 kilogram bahan yang diproduksi," ungkapnya.

Lalu pada Rabu (12/6) dini hari, polisi menangkap BC di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ditemukan 74,6 gram tembakau sintetis saat penggeledahan.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika," pungkasnya.(Yogi)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#tembakau sintetis
#narkoba
#polres bogor
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Jabar Senin, 02 Jun 2025  22:52
Bogor Raya Senin, 02 Jun 2025  20:46
Bogor Raya Senin, 02 Jun 2025  17:17
Bogor Raya Senin, 02 Jun 2025  17:16
Indeks Berita
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia