Polres Bogor tangkap 8 orang terkait sabu dan tembakau sintetis

Bogor, Aliansinews.id - Polres Bogor menangkap delapan orang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.
Delapan orang tersebut adalah FH (25), HN (25), MI (21), AP (31), IS (22), BC (29), FA (24), dan AF (20).
"Dari perkara tersebut, berhasil disita barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar, mengandung mdmb-4en-pinaca 861,86 gram, INACA gram, sabu 6,08 gram, dan serbuk potassium carbonate," kata Kasat Narkoba Polres Bogor Nur Istiono di Mapolresta Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/6/2024)
Istiono mengatakan, pada Minggu (9/6) malam di Cibungbulang, Kabupaten Bogor, tersangka AF diamankan dengan barang bukti 1,44 gram.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini hingga akhirnya pelaku berikutnya ditangkap.
"Kemudian dilakukan pengembangan di hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, berhasil diamankan dua orang tersangka atas nama FH dan HN. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 11,57 gram yang tujuannya untuk diedarkan. Kedua pelaku mengaku menerima narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari MI di daerah Ciputat, Kota Tangerang Selatan," ucapnya.
"Tersangka MI menerangkan bahwa dirinya melakukan produksi narkotika jenis tembakau sintetis bersama temannya yang bernama IS, sedangkan peranan Tersangka AP adalah membantu di dalam mengedarkan (menempel) narkotika jenis tembakau sintetis," jelasnya.
Pada hari yang sama, polisi menangkap tersangka IS di sebuah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dari tangan IS, polisi menyita barang bukti paket tembakau sintetis seberat 3.135 gram dan 67,52 gram.







