Polres Bogor Bersama Stakeholder Terkait Lakukan Monitoring Perkembangan Harga Minyak Kita Di Wilayah Hukum Polres Bogor Khususnya Kabupaten Bogor.

Polres Bogor Bersama Stakeholder Terkait Lakukan Monitoring Perkembangan Harga Minyak Kita Di Wilayah Hukum Polres Bogor Khususnya Kabupaten Bogor.
 
BOGOR RAYA
Senin, 27 Jan 2025  12:52

C. Mekanisme Minyak goreng Kita dan Harga yaitu, Produsen ke Distributor 1 (D1) sesuai aturan Kemedag RI harga Rp. 13.500;

Distributor 1 (D1) ke Distributor 2 (D2) sesuai aturan Kemedag RI harga Rp. 14.000;

Distributor 3 (D2) ke Pengecer dengan harga Rp. 14.500;

Konsumen membeli dengan harga sekitar Rp. 16.500 s/d Rp. 18.000;

Wilayah Kabupaten Bogor rata-rata mengambil Minyak Kita di Distributor PT. Jujur Sentosa Jakarta Barat yang terdaftar di aplikasi Si Mirah.

Dari hasil analisa pihak Kepolisian yaitu 
A. Kenaikan harga Minyak Kita terjadi ditingkat Pengecer Rp. 3.500 yang tidak sesuai dengan Kemendag RI serta semakin meningkatnya daya beli masyarakat Kabupaten Bogor yang tinggi namun Stok Barang Kosong, sehingga membuat harga Minyak Kita ditingkat konsumen cukup tinggi. 

B. Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dalam permendag tersebut, terdapat penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA yang semula Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter. 

Prediksi dari Pihak Kepolisian melalui analisa yang akan terjadi 
A. Adanya kelangkaan/kekosongan  stok Minyak Kita di wilayah Kabupaten Bogor, mengingat kebutuhan Minyak Kita di wilayah Kabupaten Bogor cukup tinggi;

B. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku spekulan yang dapat memanfaatkan situasi dengan cara melakukan monopoli harga dikarenakan stok barang kosong dan kebutuhan masyarakat meningkat sehingga mengakibatkan melonjaknya harga Minyak Kita.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#polres bogor
#kabupaten bogor
#bogor raya
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita