Polisi ringkus 3 pengoplos gas LPG di Karawang
"Jadi jika ditotal dalam kurun waktu 5 bulan para pelaku merugikan negara sebanyak Rp 529 juta, dengan hasil keuntungan sebesar Rp125 ribu per tabung 12 kilogram, dan Rp60 ribu per tabung 5,5 kilogram, yang beroperasi sejak Desember 2023 hingga Mei 2024," paparnya.
Motif para pelaku melakukan aksi tersebut disebabkan karena kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga. "Motifnya para pelaku ini mengaku kekurangan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga," lanjutnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tabung, alat pengoplos hingga mobil untuk mengangkut hasil pengoplosan.
"Barang bukti yang kita amankan yakni,1 Unit Kendaraan Pick Up, 81 buah tabung gas LPG 3kilogram, 30 buah tabung gas 5,5kilogram, dan 70 buah tabung gas 12kilogram, selain itu kita juga mengamankan alat bukti berupa 10 balok es batu, dan 8 buah pipa pengoplos yang digunakan untuk menyuntikan tabung gas," kata Pras.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam kurungan enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 60 miliar, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkasnya.
( Yogi )


